PENDAHULUAN FIQIH MUAMALAH 2 (Lanjutan Ekonomi Syariah dan Pokok Kajiannya) Pert-1
PENDAHULUAN FIQIH MUAMALAH 2
(Lanjutan Ekonomi Syariah dan Pokok
Kajiannya)
Dosen Pengampu : Heri Sutopo,
S.E.I.,M.E.
Prodi Ekonomi Syariah UML
Semester IV Genap 2025-2026
A. Hakikat
Fiqih Muamalah
Fiqih muamalah
merupakan bagian dari fiqih yang membahas hukum-hukum syariah terkait aktivitas
ekonomi, transaksi harta, dan hubungan sosial yang bersifat finansial. Para
ulama mendefinisikannya sebagai hukum syariah amaliyah yang bersumber dari
dalil terperinci dan berkaitan dengan aktivitas pertukaran harta (al-mu‘amalat
al-maliyah).[1]
Definisi ini menunjukkan bahwa fiqih muamalah tidak hanya membahas jual beli,
tetapi seluruh aktivitas ekonomi yang melibatkan kepemilikan, distribusi, dan
pengelolaan harta.
Secara
karakteristik, fiqih muamalah berbeda dengan fiqih ibadah. Jika ibadah bersifat
ta‘abbudi (tidak boleh diubah tanpa dalil), maka muamalah bersifat ta‘aqquli,
yakni terbuka terhadap rasionalisasi dan pengembangan ijtihad sesuai
perkembangan zaman.[2]
Oleh karena itu, hukum ekonomi Islam memiliki fleksibilitas dalam menghadapi
inovasi ekonomi modern.
B. Landasan
Normatif Fiqih Muamalah
Prinsip dasar
muamalah ditegaskan dalam Al-Qur’an melalui larangan memakan harta secara
batil:
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
(QS. An-Nisa: 29)[3]
Ayat ini
menegaskan dua prinsip utama: (1) larangan perolehan harta secara tidak sah dan
(2) keharusan adanya kerelaan (an-taradhin) dalam transaksi. Menurut para
mufassir, kata al-bathil mencakup riba, penipuan, perjudian, dan segala
bentuk eksploitasi ekonomi.[4]
Selain itu,
Al-Qur’an juga menegaskan perbedaan antara jual beli dan riba:
وَأَحَلَّ
اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
[5](QS. Al-Baqarah: 275)
Ayat ini menjadi
fondasi sistem ekonomi syariah. Jual beli dibolehkan karena berbasis pertukaran
riil dan keadilan, sedangkan riba dilarang karena mengandung tambahan tanpa
kompensasi (‘iwadh) yang sah.[6]
C. Kaidah Dasar
Fiqih Muamalah
Kaidah
universal dalam muamalah berbunyi:
الأصل في
المعاملات الإباحة حتى يدل الدليل على التحريم [7]
Artinya:
hukum asal muamalah adalah boleh sampai ada dalil yang melarang.
Kaidah ini
menunjukkan bahwa hukum asal segala bentuk transaksi adalah boleh. Dalam
perspektif ushul fiqih, kaidah ini termasuk dalam konsep al-ibahah
al-ashliyyah, yaitu kebolehan hukum asal sebelum ada dalil yang melarang.[8]
Implikasinya,
inovasi ekonomi modern seperti transaksi digital, fintech, atau e-commerce
tidak otomatis haram. Ia harus diuji berdasarkan unsur-unsur yang dilarang
syariah seperti riba, gharar, dan maisir. Pendekatan ini menunjukkan bahwa
fiqih muamalah memiliki sifat adaptif dan progresif.[9]
Analisis Ushul
Fiqih
- Muamalah termasuk wilayah adat
dan sosial
- Dalil umum bersifat fleksibel
- Pengembangan hukum dilakukan
melalui:
- Qiyas
- Istihsan
- Maslahah
mursalah
- Sadd
dzari’ah
Pendekatan ini
membuat fiqih muamalah mampu menjawab perkembangan zaman.
D. Ruang
Lingkup Fiqih Muamalah 2
Fiqih Muamalah
2 merupakan pengembangan dari kajian dasar akad menuju implementasi dalam
sistem ekonomi kontemporer. Jika pada tahap awal mahasiswa mempelajari konsep
murabahah, mudharabah, dan ijarah secara normatif, maka pada tahap lanjutan
dikaji penerapannya dalam industri keuangan modern.[10]
Di Indonesia,
implementasi prinsip syariah dalam industri keuangan difatwakan oleh Dewan
Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dan diawasi secara kelembagaan oleh
Otoritas Jasa Keuangan.[11] Peran
kedua lembaga ini penting dalam menjembatani antara norma fiqih dan praktik ekonomi
nasional.
E. Tantangan
Ekonomi Syariah Kontemporer
Perkembangan
teknologi finansial (fintech) dan pinjaman online menimbulkan persoalan hukum
baru, terutama terkait bunga tinggi dan praktik eksploitatif. Fenomena ini
menunjukkan pentingnya literasi fiqih muamalah dalam masyarakat.[12]
Selain itu,
munculnya aset digital seperti cryptocurrency menuntut pendekatan maqashid
syariah dan analisis ‘illat hukum secara lebih mendalam. Para ulama kontemporer
berbeda pendapat mengenai statusnya sebagai mal (harta), sehingga diperlukan
pendekatan ushul fiqih yang komprehensif.[13]
E. Perbedaan
Fiqih Muamalah 1 dan 2
|
Fiqih Muamalah 1 |
Fiqih Muamalah 2 |
|
Konsep dasar akad |
Implementasi akad modern |
|
Jual beli klasik |
Perbankan syariah |
|
Syirkah klasik |
Fintech syariah |
|
Qardh dan rahn |
PayLater dan pinjol |
|
Dalil tekstual |
Analisis maqashid & regulasi |
F. Pokok Kajian
Fiqih Muamalah 2
Berikut ruang
lingkup kajian semester ini:
1. Implementasi Akad dalam Lembaga Keuangan
Syariah
- Murabahah dalam pembiayaan bank
- Mudharabah dalam investasi
- Musyarakah dalam pembiayaan
usaha
Pengawasan oleh:
- Dewan Syariah Nasional Majelis
Ulama Indonesia
- Otoritas Jasa Keuangan
2. Analisis Riba Modern
- Bunga bank
- Pinjaman online
- PayLater
- Kartu kredit
3. Ekonomi Digital
- E-commerce (Shopee, Tokopedia)
- Dropshipping
- Affiliate marketing
- Cashback dan promo
4. Aset dan Instrumen Kontemporer
- Saham syariah
- Sukuk
- Cryptocurrency
5. Maqashid Syariah dalam Ekonomi
Tujuan utama:
- Hifzh al-mal (perlindungan
harta)
- Keadilan distribusi
- Keseimbangan ekonomi
- Menghindari eksploitasi
G. Tantangan
Ekonomi Syariah di Indonesia
- Literasi ekonomi syariah masih
rendah
- Anggapan bank syariah sama
dengan konvensional
- Maraknya pinjol ilegal
- Spekulasi crypto dan trading
Di sinilah
peran mahasiswa Ekonomi Syariah sebagai agen literasi dan edukasi.
H. Studi Kasus
Diskusi Kelas
Kasus:
Seorang
mahasiswa menggunakan PayLater untuk membeli laptop dengan cicilan 12 bulan dan
dikenakan tambahan 20% dari harga barang.
Pertanyaan
analisis:
- Apakah ini termasuk riba?
- Akad apa yang sebenarnya
terjadi?
- Bagaimana solusi syariahnya?
Mahasiswa
diminta menganalisis menggunakan:
- Kaidah fiqih
- Dalil
- Pendekatan maqashid
I. Penegasan
Akademik
Fiqih Muamalah
2 bukan sekadar mempelajari halal-haram, tetapi:
- Melatih berpikir kritis
- Menggunakan metodologi ushul
fiqih
- Membaca realitas ekonomi modern
- Membangun sistem ekonomi yang
adil dan berkelanjutan
J. Penutup
Pertemuan
Kesimpulan
utama:
- Fiqih muamalah bersifat
dinamis.
- Hukum asal muamalah adalah
boleh.
- Tantangan ekonomi modern
membutuhkan pendekatan maqashid dan ijtihad kontemporer.
- Mahasiswa Ekonomi Syariah harus
mampu menjadi analis hukum ekonomi Islam.
[1] Wahbah
az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Juz IV (Damaskus: Dar
al-Fikr, 1985).
[2] Abdul
Wahhab Khallaf, ‘Ilm Ushul al-Fiqh (Kairo: Dar al-Qalam, 1978).
[3] Al-Qur'an,
QS. An-Nisa: 29.
[4] Ibn
Kathir, Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim, tafsir QS. An-Nisa: 29.
[5] Al-Qur'an,
QS. Al-Baqarah: 275.
[6] Muhammad
Abu Zahrah, Ushul al-Fiqh (Kairo: Dar al-Fikr al-‘Arabi).
[7] Jalaluddin
as-Suyuti, Al-Asybah wa an-Nazhair (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah).
[8] Abdul
Karim Zaidan, Al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh (Beirut: Muassasah ar-Risalah).
[9] Wahbah
az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Juz IV.
[10] Mardani,
Fiqih Muamalah (Jakarta: Kencana, 2015).
[11] Dewan
Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, regulasi
industri keuangan syariah Indonesia.
[12] Otoritas
Jasa Keuangan, Laporan Pengawasan Fintech Lending Indonesia.
[13] Wahbah
az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, pembahasan mal dan
transaksi modern.
Ilham
BalasHapusZaskia aulia putri_24602060037 “Hadir”
BalasHapusMeri Yanti Safitri
BalasHapusNpm:24602060032
M. Rayfaldi Syahwan_24602060060_Hadir
BalasHapusAlvia Nurpita sari_24602060024 "hadir"
BalasHapusIlhamsuhendi_24602060025_Hadir
BalasHapushadir
BalasHapusnama : cheny deny maharany
nmp : 24602060020
Taura Righsalwa Ramadhanti _24602060039 "Hadir"
BalasHapusKhairunnisa _24602060016_"hadir "
BalasHapusZahrah Dini Fawwazah | 24602060038 "Hadir"
BalasHapusSalwa Nadhifa_24602060026 Hadir
BalasHapusNama: Winda sari
BalasHapusNPM: 24602060012
Amanda Sari_24602060002_Hadir
BalasHapusHadir
BalasHapusNama:Ahmad Muzakky Asror
NPM:24602060042
Nama: Adinda Kumala Dewi
BalasHapusNpm: 24602060035
Hadir
Dewi Ratna Juwita_24602060041 Hadir
BalasHapusLaura vini aulia_24602060036 Hadir
BalasHapusNama: Hardiyan Pajeri
BalasHapusNpm: 24602060007
"Hadir"
Mahabumi Widia Rama Putra
BalasHapus24602060043
"Hadir"
Sinta Aprillia | 24602060005 “Hadir”
BalasHapusAnaya Putri_24602060030_(Hadir)
BalasHapusAgung fazar Santosa 24602060018. Hadir
BalasHapusNama: Metia Apriliani
BalasHapusNpm: 24602060023
Hadir
Nama:Ibnu malik
BalasHapusNomor:24602060014
HADIR
Nama: pajri yansah
BalasHapusNpm : 246020060015
Hadir
Rendi Ramesta
BalasHapus24602060021
" Hadir"
nama : Rhisma Tiasha Putri
BalasHapusnpm : 24602060028
hadir
Nazzla Antika Maulidya
BalasHapus24602060022
Hadir
Nama: Hanni Amelia Rasmadi
BalasHapusnpm: 24602060017
Hadir
Nama: Anisya Zulina
BalasHapusNpm:24602060033
Hadir
nama:alisa eka putri
BalasHapusnpm:24602060027
hadirr
Nama:Meri Yanti Safitri
BalasHapusNpm:24602060032
"Hadir"
nama: Rofikul Anwar
BalasHapusnpm: 24602060031
HADIR
Nama : Amelia Fransisca
BalasHapusNpm : 24602060019
Hadir pak
Nama : Rahmad Hidayat
BalasHapusNpm : 24602060044
Hadir pak
Nama: Winda sari
BalasHapusNPM: 24602060012
Hadir pak
Nama: Nirmala Cahya Ningrum
BalasHapusNpm:24602060029
Hadir
Nama: Mutiyah
BalasHapusNPM:24602060040
Hadir