KEDUDUKAN HADIS SEBAGAI SUMBER HUKUM DAN OTORITASNYA DALAM HUKUM EKONOMI ISLAM | HADIST AHKAM (IV) Pert-2
KEDUDUKAN HADIS SEBAGAI SUMBER HUKUMDAN OTORITASNYA DALAM HUKUM EKONOMI ISLAMMK. HADIST AHKAM IV A/B EKONOMI SYARIAH-UM LAMPUNG
OLEH : HERI SUTOPO, S.E.I.,M.E |NBM.1.464.790
1. Pendahuluan
Dalam
sistem hukum Islam, Al-Qur’an merupakan sumber utama yang menjadi pedoman bagi
seluruh aspek kehidupan umat Islam. Namun, Al-Qur’an tidak selalu menjelaskan
seluruh hukum secara rinci. Banyak ayat yang bersifat global (mujmal) sehingga
membutuhkan penjelasan lebih lanjut agar dapat dipahami dan diterapkan secara
praktis dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, kehadiran hadis Nabi
Muhammad ﷺ menjadi sangat penting sebagai sumber
hukum kedua setelah Al-Qur’an.¹
Hadis
berfungsi menjelaskan, memperinci, dan bahkan menetapkan hukum yang tidak
disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur’an. Dalam konteks ekonomi Islam, hadis
menjadi dasar penting dalam pengembangan fiqih muamalah yang mengatur berbagai
transaksi ekonomi seperti jual beli, sewa-menyewa, kerja sama usaha, dan
larangan praktik ekonomi yang merugikan seperti riba dan gharar.²
2. Kedudukan Hadis sebagai Sumber
Hukum Islam
a. Pengertian Hadis
Secara
bahasa, hadis berarti sesuatu yang baru atau berita. Sedangkan secara
terminologis, hadis adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad
ﷺ berupa perkataan (qaul), perbuatan (fi‘l),
persetujuan (taqrir), maupun sifat beliau.³
Dalam
ilmu ushul fiqh, hadis disebut juga dengan istilah sunnah, yaitu segala sesuatu
yang berasal dari Nabi yang dapat dijadikan sebagai dasar hukum syariat. Para
ulama sepakat bahwa hadis merupakan sumber hukum kedua setelah Al-Qur’an.⁴
b. Dalil Kehujjahan Hadis
1. Dalil dari Al-Qur’an
Al-Qur’an
secara tegas memerintahkan umat Islam untuk menaati Rasulullah ﷺ. Allah SWT berfirman: “Apa yang
diberikan Rasul kepadamu maka ambillah, dan apa yang dilarangnya bagimu maka
tinggalkanlah.” (QS. Al-Hasyr: 7)
Ayat
ini menunjukkan bahwa perintah dan larangan Rasulullah memiliki kekuatan hukum
yang wajib diikuti oleh umat Islam.⁵ Ayat lain juga menegaskan: “Barangsiapa
menaati Rasul maka sungguh ia telah menaati Allah.” (QS. An-Nisa: 80. Ayat
tersebut menegaskan bahwa ketaatan kepada Nabi merupakan bagian dari ketaatan
kepada Allah SWT.⁶
2. Dalil dari Hadis
Rasulullah
ﷺ bersabda:
“Ketahuilah,
sesungguhnya aku diberi Al-Qur’an dan sesuatu yang semisal dengannya
bersamanya.”
(HR. Abu Dawud)
Hadis
ini menunjukkan bahwa selain Al-Qur’an, Nabi juga menerima wahyu yang menjadi
dasar hukum bagi umat Islam, yaitu sunnah atau hadis.⁷
3. Ijma Ulama
Para
ulama sejak generasi sahabat hingga ulama kontemporer telah sepakat bahwa hadis
merupakan sumber hukum Islam setelah Al-Qur’an. Kesepakatan ini dikenal sebagai
ijma ulama yang menjadi salah satu dasar legitimasi kehujjahan hadis
dalam syariat Islam.⁸
3. Hadis sebagai Sumber Hukum Kedua
setelah Al-Qur’an
Dalam
hierarki sumber hukum Islam, hadis menempati posisi kedua setelah Al-Qur’an.
Para ulama ushul fiqh menyebutkan urutan sumber hukum sebagai berikut:
- Al-Qur’an
- Hadis / Sunnah
- Ijma
- Qiyas
Kedudukan
hadis setelah Al-Qur’an disebabkan oleh perannya sebagai penjelas dan penguat
terhadap ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat umum.⁹
Selain
itu, Nabi Muhammad ﷺ tidak berbicara
berdasarkan hawa nafsunya, melainkan berdasarkan wahyu dari Allah SWT. Hal ini
ditegaskan dalam firman Allah: “Dan tidaklah ia berbicara menurut hawa
nafsunya. Tidak lain itu adalah wahyu yang diwahyukan.” (QS. An-Najm: 3–4)
Ayat
ini menjadi dasar bahwa sunnah Nabi memiliki otoritas dalam penetapan hukum Islam.¹⁰
4. Fungsi Hadis terhadap Al-Qur’an
Dalam
kajian ushul fiqh, hadis memiliki beberapa fungsi utama terhadap Al-Qur’an.
a. Bayan Tafsir (Menjelaskan Makna Al-Qur’an)
Bayan
tafsir adalah fungsi hadis dalam menjelaskan ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat
global atau belum dijelaskan secara rinci.¹¹ Contohnya adalah perintah shalat
dalam Al-Qur’an. Allah berfirman: “Dirikanlah shalat.” (QS. Al-Baqarah:
43)
Ayat
tersebut tidak menjelaskan secara rinci tata cara shalat. Penjelasan rinci
mengenai tata cara shalat dijelaskan melalui hadis Nabi: “Shalatlah kalian
sebagaimana kalian melihat aku shalat.”
(HR. Bukhari) Hadis ini menjelaskan praktik ibadah yang diperintahkan dalam
Al-Qur’an.¹²
b. Bayan Taqyid (Membatasi Makna Mutlak)
Bayan
taqyid adalah fungsi hadis dalam membatasi ayat Al-Qur’an yang bersifat mutlak.
Contohnya adalah ayat tentang hukuman bagi pencuri: “Laki-laki yang mencuri
dan perempuan yang mencuri maka potonglah tangan keduanya.” (QS. Al-Maidah:
38)
Hadis
menjelaskan bahwa hukuman tersebut berlaku jika nilai barang yang dicuri
mencapai batas tertentu (nisab). Dengan demikian hadis membatasi penerapan ayat
tersebut.¹³
c. Bayan Takhshish (Mengkhususkan Makna Umum)
Bayan
takhshish adalah fungsi hadis dalam mengkhususkan ayat Al-Qur’an yang bersifat
umum. Contohnya dalam hukum warisan. Allah berfirman: “Allah mewasiatkan
kepadamu tentang anak-anakmu...” (QS. An-Nisa: 11) Ayat ini bersifat umum.
Namun hadis memberikan pengecualian: “Seorang pembunuh tidak berhak
mendapatkan warisan.” (HR. Tirmidzi) Hadis ini mengkhususkan bahwa seorang pembunuh
tidak mendapatkan bagian warisan dari orang yang dibunuhnya.¹⁴
5. Otoritas Hadis dalam Penetapan
Hukum Ekonomi Islam
Hadis
memiliki peranan penting dalam membentuk sistem ekonomi Islam karena banyak
prinsip muamalah dijelaskan melalui sunnah Nabi.
a.
Prinsip Kerelaan dalam Transaksi
Dalam
aktivitas ekonomi, Islam menekankan prinsip kerelaan antara pihak yang
bertransaksi.
Rasulullah
ﷺ bersabda: “Sesungguhnya jual beli itu
harus atas dasar saling ridha.”
(HR. Ibnu Majah)
Hadis
ini menjadi dasar penting dalam hukum transaksi ekonomi Islam.¹⁵
b. Larangan Praktik Ekonomi yang Merusak
Hadis
juga menjelaskan larangan berbagai praktik ekonomi yang merugikan masyarakat
seperti riba, gharar, dan penipuan. Contoh hadis: “Rasulullah melarang jual
beli yang mengandung gharar.” (HR. Muslim). Hadis ini menjadi dasar penting
dalam regulasi transaksi dalam ekonomi syariah.¹⁶
c. Dasar Hukum Akad dalam Ekonomi Syariah
Beberapa
akad dalam ekonomi Islam juga memiliki dasar dalam hadis Nabi, seperti akad
salam.
Rasulullah
ﷺ bersabda: “Barangsiapa melakukan akad
salam, hendaklah dengan takaran yang jelas dan waktu yang jelas.” (HR.
Bukhari dan Muslim). Hadis ini menjadi dasar praktik akad salam dalam sistem
ekonomi syariah modern.¹⁷
6. Kesimpulan
Hadis
memiliki kedudukan yang sangat penting dalam sistem hukum Islam sebagai sumber
hukum kedua setelah Al-Qur’an. Hadis berfungsi menjelaskan, membatasi, dan
mengkhususkan ayat-ayat Al-Qur’an sehingga hukum Islam dapat dipahami secara
lebih jelas dan aplikatif.
Dalam
bidang ekonomi Islam, hadis berperan besar dalam menetapkan prinsip-prinsip
muamalah, melarang praktik ekonomi yang merugikan, serta menjadi dasar bagi
berbagai akad ekonomi syariah. Oleh karena itu, pemahaman terhadap hadis
menjadi sangat penting dalam pengembangan hukum ekonomi Islam, baik dalam
konteks klasik maupun dalam perkembangan ekonomi syariah kontemporer.
Referensi
- Wahbah Az-Zuhaili, Ushul
al-Fiqh al-Islami (Damaskus: Dar al-Fikr, 1986), 421.
- Rozalinda, Ekonomi Islam:
Teori dan Aplikasinya pada Aktivitas Ekonomi (Jakarta: Rajawali Pers,
2017), 45.
- Mustafa As-Siba’i, As-Sunnah
wa Makanatuha fi al-Tasyri’ al-Islami (Beirut: Al-Maktab al-Islami,
1982), 47.
- Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu
Ushul Fiqh (Jakarta: Pustaka Amani, 2003), 39.
- M. Quraish Shihab, Tafsir
Al-Mishbah (Jakarta: Lentera Hati, 2002), 14:88.
- Wahbah Az-Zuhaili, Ushul
al-Fiqh al-Islami, 426.
- Abu Dawud, Sunan Abi Dawud,
Kitab al-Sunnah.
- Yusuf al-Qaradawi, Madkhal
li Dirasat al-Sunnah al-Nabawiyyah (Kairo: Maktabah Wahbah, 1997), 56.
- Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu
Ushul Fiqh, 41.
- Wahbah Az-Zuhaili, Ushul
al-Fiqh al-Islami, 431.
- Mustafa As-Siba’i, As-Sunnah
wa Makanatuha fi al-Tasyri’ al-Islami, 63.
- Muhammad bin Ismail al-Bukhari,
Shahih al-Bukhari, Kitab al-Adzan.
- Wahbah Az-Zuhaili, Ushul
al-Fiqh al-Islami, 437.
- Abu Isa At-Tirmidzi, Sunan
al-Tirmidzi, Kitab al-Faraidh.
- Ibnu Majah, Sunan Ibn Majah,
Kitab al-Tijarah.
- Muslim bin Hajjaj, Shahih
Muslim, Kitab al-Buyu’.
- Al-Bukhari dan Muslim, Shahih
al-Bukhari dan Shahih Muslim, Kitab al-Salam.
Komentar
Posting Komentar