KEDUDUKAN HADIS SEBAGAI SUMBER HUKUM DAN OTORITASNYA DALAM HUKUM EKONOMI ISLAM | HADIST AHKAM (IV) Pert-2

 

                KEDUDUKAN HADIS SEBAGAI SUMBER HUKUM
            DAN OTORITASNYA DALAM HUKUM EKONOMI ISLAM
                            MK. HADIST AHKAM IV A/B EKONOMI SYARIAH-UM LAMPUNG
                                            OLEH : HERI SUTOPO, S.E.I.,M.E |NBM.1.464.790

1. Pendahuluan

Dalam sistem hukum Islam, Al-Qur’an merupakan sumber utama yang menjadi pedoman bagi seluruh aspek kehidupan umat Islam. Namun, Al-Qur’an tidak selalu menjelaskan seluruh hukum secara rinci. Banyak ayat yang bersifat global (mujmal) sehingga membutuhkan penjelasan lebih lanjut agar dapat dipahami dan diterapkan secara praktis dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, kehadiran hadis Nabi Muhammad menjadi sangat penting sebagai sumber hukum kedua setelah Al-Qur’an.¹

Hadis berfungsi menjelaskan, memperinci, dan bahkan menetapkan hukum yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur’an. Dalam konteks ekonomi Islam, hadis menjadi dasar penting dalam pengembangan fiqih muamalah yang mengatur berbagai transaksi ekonomi seperti jual beli, sewa-menyewa, kerja sama usaha, dan larangan praktik ekonomi yang merugikan seperti riba dan gharar.²

2. Kedudukan Hadis sebagai Sumber Hukum Islam

a. Pengertian Hadis

Secara bahasa, hadis berarti sesuatu yang baru atau berita. Sedangkan secara terminologis, hadis adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad berupa perkataan (qaul), perbuatan (fi‘l), persetujuan (taqrir), maupun sifat beliau.³

Dalam ilmu ushul fiqh, hadis disebut juga dengan istilah sunnah, yaitu segala sesuatu yang berasal dari Nabi yang dapat dijadikan sebagai dasar hukum syariat. Para ulama sepakat bahwa hadis merupakan sumber hukum kedua setelah Al-Qur’an.⁴

b. Dalil Kehujjahan Hadis

1. Dalil dari Al-Qur’an

Al-Qur’an secara tegas memerintahkan umat Islam untuk menaati Rasulullah . Allah SWT berfirman: “Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka ambillah, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.” (QS. Al-Hasyr: 7)

Ayat ini menunjukkan bahwa perintah dan larangan Rasulullah memiliki kekuatan hukum yang wajib diikuti oleh umat Islam.⁵ Ayat lain juga menegaskan: “Barangsiapa menaati Rasul maka sungguh ia telah menaati Allah.” (QS. An-Nisa: 80. Ayat tersebut menegaskan bahwa ketaatan kepada Nabi merupakan bagian dari ketaatan kepada Allah SWT.⁶

2. Dalil dari Hadis

Rasulullah bersabda:

“Ketahuilah, sesungguhnya aku diberi Al-Qur’an dan sesuatu yang semisal dengannya bersamanya.”
(HR. Abu Dawud)

Hadis ini menunjukkan bahwa selain Al-Qur’an, Nabi juga menerima wahyu yang menjadi dasar hukum bagi umat Islam, yaitu sunnah atau hadis.⁷

3. Ijma Ulama

Para ulama sejak generasi sahabat hingga ulama kontemporer telah sepakat bahwa hadis merupakan sumber hukum Islam setelah Al-Qur’an. Kesepakatan ini dikenal sebagai ijma ulama yang menjadi salah satu dasar legitimasi kehujjahan hadis dalam syariat Islam.⁸

3. Hadis sebagai Sumber Hukum Kedua setelah Al-Qur’an

Dalam hierarki sumber hukum Islam, hadis menempati posisi kedua setelah Al-Qur’an. Para ulama ushul fiqh menyebutkan urutan sumber hukum sebagai berikut:

  1. Al-Qur’an
  2. Hadis / Sunnah
  3. Ijma
  4. Qiyas

Kedudukan hadis setelah Al-Qur’an disebabkan oleh perannya sebagai penjelas dan penguat terhadap ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat umum.⁹

Selain itu, Nabi Muhammad tidak berbicara berdasarkan hawa nafsunya, melainkan berdasarkan wahyu dari Allah SWT. Hal ini ditegaskan dalam firman Allah: “Dan tidaklah ia berbicara menurut hawa nafsunya. Tidak lain itu adalah wahyu yang diwahyukan.” (QS. An-Najm: 3–4)

Ayat ini menjadi dasar bahwa sunnah Nabi memiliki otoritas dalam penetapan hukum Islam.¹⁰

4. Fungsi Hadis terhadap Al-Qur’an

Dalam kajian ushul fiqh, hadis memiliki beberapa fungsi utama terhadap Al-Qur’an.

a. Bayan Tafsir (Menjelaskan Makna Al-Qur’an)

Bayan tafsir adalah fungsi hadis dalam menjelaskan ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat global atau belum dijelaskan secara rinci.¹¹ Contohnya adalah perintah shalat dalam Al-Qur’an. Allah berfirman: “Dirikanlah shalat.” (QS. Al-Baqarah: 43)

Ayat tersebut tidak menjelaskan secara rinci tata cara shalat. Penjelasan rinci mengenai tata cara shalat dijelaskan melalui hadis Nabi: “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.”
(HR. Bukhari) Hadis ini menjelaskan praktik ibadah yang diperintahkan dalam Al-Qur’an.¹²

b. Bayan Taqyid (Membatasi Makna Mutlak)

Bayan taqyid adalah fungsi hadis dalam membatasi ayat Al-Qur’an yang bersifat mutlak. Contohnya adalah ayat tentang hukuman bagi pencuri: “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri maka potonglah tangan keduanya.” (QS. Al-Maidah: 38)

Hadis menjelaskan bahwa hukuman tersebut berlaku jika nilai barang yang dicuri mencapai batas tertentu (nisab). Dengan demikian hadis membatasi penerapan ayat tersebut.¹³

c. Bayan Takhshish (Mengkhususkan Makna Umum)

Bayan takhshish adalah fungsi hadis dalam mengkhususkan ayat Al-Qur’an yang bersifat umum. Contohnya dalam hukum warisan. Allah berfirman: “Allah mewasiatkan kepadamu tentang anak-anakmu...” (QS. An-Nisa: 11) Ayat ini bersifat umum. Namun hadis memberikan pengecualian: “Seorang pembunuh tidak berhak mendapatkan warisan.” (HR. Tirmidzi)  Hadis ini mengkhususkan bahwa seorang pembunuh tidak mendapatkan bagian warisan dari orang yang dibunuhnya.¹⁴

5. Otoritas Hadis dalam Penetapan Hukum Ekonomi Islam

Hadis memiliki peranan penting dalam membentuk sistem ekonomi Islam karena banyak prinsip muamalah dijelaskan melalui sunnah Nabi.

a. Prinsip Kerelaan dalam Transaksi

Dalam aktivitas ekonomi, Islam menekankan prinsip kerelaan antara pihak yang bertransaksi.

Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya jual beli itu harus atas dasar saling ridha.”
(HR. Ibnu Majah)

Hadis ini menjadi dasar penting dalam hukum transaksi ekonomi Islam.¹⁵

b. Larangan Praktik Ekonomi yang Merusak

Hadis juga menjelaskan larangan berbagai praktik ekonomi yang merugikan masyarakat seperti riba, gharar, dan penipuan. Contoh hadis: “Rasulullah melarang jual beli yang mengandung gharar.” (HR. Muslim). Hadis ini menjadi dasar penting dalam regulasi transaksi dalam ekonomi syariah.¹⁶

c. Dasar Hukum Akad dalam Ekonomi Syariah

Beberapa akad dalam ekonomi Islam juga memiliki dasar dalam hadis Nabi, seperti akad salam.

Rasulullah bersabda: “Barangsiapa melakukan akad salam, hendaklah dengan takaran yang jelas dan waktu yang jelas.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menjadi dasar praktik akad salam dalam sistem ekonomi syariah modern.¹⁷

6. Kesimpulan

Hadis memiliki kedudukan yang sangat penting dalam sistem hukum Islam sebagai sumber hukum kedua setelah Al-Qur’an. Hadis berfungsi menjelaskan, membatasi, dan mengkhususkan ayat-ayat Al-Qur’an sehingga hukum Islam dapat dipahami secara lebih jelas dan aplikatif.

Dalam bidang ekonomi Islam, hadis berperan besar dalam menetapkan prinsip-prinsip muamalah, melarang praktik ekonomi yang merugikan, serta menjadi dasar bagi berbagai akad ekonomi syariah. Oleh karena itu, pemahaman terhadap hadis menjadi sangat penting dalam pengembangan hukum ekonomi Islam, baik dalam konteks klasik maupun dalam perkembangan ekonomi syariah kontemporer.

Referensi

  1. Wahbah Az-Zuhaili, Ushul al-Fiqh al-Islami (Damaskus: Dar al-Fikr, 1986), 421.
  2. Rozalinda, Ekonomi Islam: Teori dan Aplikasinya pada Aktivitas Ekonomi (Jakarta: Rajawali Pers, 2017), 45.
  3. Mustafa As-Siba’i, As-Sunnah wa Makanatuha fi al-Tasyri’ al-Islami (Beirut: Al-Maktab al-Islami, 1982), 47.
  4. Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh (Jakarta: Pustaka Amani, 2003), 39.
  5. M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah (Jakarta: Lentera Hati, 2002), 14:88.
  6. Wahbah Az-Zuhaili, Ushul al-Fiqh al-Islami, 426.
  7. Abu Dawud, Sunan Abi Dawud, Kitab al-Sunnah.
  8. Yusuf al-Qaradawi, Madkhal li Dirasat al-Sunnah al-Nabawiyyah (Kairo: Maktabah Wahbah, 1997), 56.
  9. Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, 41.
  10. Wahbah Az-Zuhaili, Ushul al-Fiqh al-Islami, 431.
  11. Mustafa As-Siba’i, As-Sunnah wa Makanatuha fi al-Tasyri’ al-Islami, 63.
  12. Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Kitab al-Adzan.
  13. Wahbah Az-Zuhaili, Ushul al-Fiqh al-Islami, 437.
  14. Abu Isa At-Tirmidzi, Sunan al-Tirmidzi, Kitab al-Faraidh.
  15. Ibnu Majah, Sunan Ibn Majah, Kitab al-Tijarah.
  16. Muslim bin Hajjaj, Shahih Muslim, Kitab al-Buyu’.
  17. Al-Bukhari dan Muslim, Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, Kitab al-Salam.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENDAHULUAN FIQIH MUAMALAH 2 (Lanjutan Ekonomi Syariah dan Pokok Kajiannya) Pert-1

MATERI PENGANTAR PERKULIAHAN; AYAT DAN HADIS AHKAM EKONOMI SYARIAH Pert-1