Ayat dan Hadis tentang Harta dan Hak Milik dalam Islam MATERI PERKULIAHAN Pertemuan Ke-2
Ayat dan Hadis tentang Harta dan Hak
Milik dalam Islam
MATERI PERKULIAHAN
Pertemuan Ke-2
Dosen : Heri Sutopo, M.E | NBM . 1.464.790
1.
Pendahuluan
Harta
merupakan salah satu unsur penting dalam kehidupan manusia. Dalam Islam, harta
tidak hanya dipandang sebagai alat untuk memenuhi kebutuhan hidup, tetapi juga
sebagai sarana untuk melaksanakan berbagai bentuk ibadah seperti zakat, infak,
sedekah, dan haji. Oleh karena itu, Islam memberikan aturan yang jelas mengenai
cara memperoleh, mengelola, dan mendistribusikan harta.
Islam
menegaskan bahwa kepemilikan hakiki terhadap seluruh harta di alam semesta
adalah milik Allah SWT, sedangkan manusia hanya diberi amanah untuk
mengelolanya dengan baik.¹
2.
Pengertian Harta dalam Islam
Secara
bahasa, kata al-māl berarti sesuatu yang dimiliki dan dapat dimanfaatkan
oleh manusia.
Menurut
ulama fikih, harta adalah sesuatu yang memiliki nilai dan dapat dimanfaatkan
menurut ketentuan syariat.² Dengan demikian, segala sesuatu yang memiliki nilai
ekonomi dan dapat dimanfaatkan seperti uang, tanah, rumah, kendaraan, dan hasil
usaha termasuk dalam kategori harta.
3.
Konsep Kepemilikan Harta dalam Islam
1.
Kepemilikan Mutlak Milik Allah SWT
Islam
mengajarkan bahwa seluruh harta yang ada di dunia pada hakikatnya adalah milik
Allah SWT.
Dalil
Al-Qur’an
QS.
Al-Baqarah ayat 284
لِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي
الْأَرْضِ ۗ وَإِن تُبْدُوا مَا فِي أَنفُسِكُمْ أَوْ تُخْفُوهُ يُحَاسِبْكُم بِهِ
اللَّهُ
Artinya:
“Milik
Allah-lah segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi...”³
Ayat
ini menunjukkan bahwa manusia bukanlah pemilik mutlak dari harta, tetapi hanya
sebagai pengelola.
2.
Manusia sebagai Pengelola Harta
Manusia
diberi amanah untuk mengelola harta dengan baik dan bertanggung jawab.
Dalil
Al-Qur’an
QS.
Al-Hadid ayat 7
آمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ
وَأَنفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُم مُّسْتَخْلَفِينَ فِيهِ
Artinya:
“Berimanlah
kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan infakkanlah sebagian dari hartamu yang
Allah telah menjadikan kamu sebagai penguasanya.”⁴
Ayat
ini menunjukkan bahwa manusia hanya diberi amanah untuk mengelola harta yang
telah Allah titipkan.
3.
Pengakuan Hak Kepemilikan Individu
Islam
mengakui kepemilikan individu selama diperoleh dengan cara yang halal.
Dalil
Al-Qur’an
QS.
An-Nisa ayat 29
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ
إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ
Artinya:
“Wahai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang batil kecuali dengan perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka
di antara kamu.”⁵
Ayat
ini menjadi dasar kebolehan aktivitas ekonomi seperti perdagangan dan usaha
selama dilakukan secara adil.
4.
Harta sebagai Amanah dalam Islam
Harta
yang dimiliki manusia akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.
Dalil
Hadis
Rasulullah
SAW bersabda:
لَا
تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ أَرْبَعٍ …
وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَ أَنْفَقَهُ
Artinya:
“Tidak
akan bergeser kaki seorang hamba pada hari kiamat sampai ia ditanya tentang
empat perkara… tentang hartanya dari mana ia peroleh dan untuk apa ia
belanjakan.”⁶
Hadis
ini menjelaskan bahwa setiap manusia akan dimintai pertanggungjawaban atas
harta yang dimilikinya.
5.
Larangan Memperoleh Harta Secara Batil
Islam
melarang segala bentuk perolehan harta yang tidak sesuai dengan syariat.
Dalil
Al-Qur’an
QS. Al-Baqarah ayat 188
وَلَا
تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى
الْحُكَّامِ
Artinya:
“Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan
jalan yang batil dan janganlah kamu menyuap hakim.”⁷
Contoh perolehan harta yang dilarang dalam Islam
antara lain:
- riba
- penipuan
- pencurian
- korupsi
- suap
6. Anjuran Menginfakkan Harta
Islam mendorong umatnya untuk menggunakan harta dalam kebaikan.
Dalil Al-Qur’an
QS. Al-Baqarah ayat 261
مَّثَلُ
الَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ
أَنبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ
Artinya:
“Perumpamaan
orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir benih yang menumbuhkan
tujuh bulir...”⁸
Ayat
ini menunjukkan besarnya pahala bagi orang yang bersedekah.
7.
Hak Milik Umum dalam Islam
Selain
kepemilikan individu, Islam juga mengenal kepemilikan umum.
Dalil
Hadis
Rasulullah
SAW bersabda:
النَّاسُ
شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ
Artinya:
“Manusia
berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.”⁹
Hadis
ini menunjukkan bahwa beberapa sumber daya alam merupakan milik bersama
masyarakat.
8.
Kesimpulan
Harta dalam Islam merupakan amanah dari Allah SWT yang
harus dikelola dengan baik. Islam mengatur cara memperoleh, menggunakan, dan
mendistribusikan harta agar tercipta keadilan dan
kesejahteraan dalam masyarakat. Ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW
memberikan pedoman yang jelas mengenai tanggung jawab manusia dalam mengelola
harta.
Referensi
- Mardani, Fiqh Ekonomi
Syariah (Jakarta: Kencana, 2012), hlm. 45.
- Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh
Al-Islami wa Adillatuhu, Jilid 4 (Damaskus: Dar al-Fikr, 1989), hlm.
12.
- Departemen Agama RI, Al-Qur’an
dan Terjemahannya (Jakarta: Depag RI, 2019), QS. Al-Baqarah: 284.
- Departemen Agama RI, Al-Qur’an
dan Terjemahannya, QS. Al-Hadid: 7.
- Departemen Agama RI, Al-Qur’an
dan Terjemahannya, QS. An-Nisa: 29.
- Abu Isa At-Tirmidzi, Sunan
At-Tirmidzi, Kitab Sifat al-Qiyamah (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah,
2000), hlm. 241.
- Departemen Agama RI, Al-Qur’an
dan Terjemahannya, QS. Al-Baqarah: 188.
- Departemen Agama RI, Al-Qur’an
dan Terjemahannya, QS. Al-Baqarah: 261.
- Abu Dawud, Sunan Abu Dawud,
Kitab Al-Buyu’ (Beirut: Dar al-Fikr, 1994), hlm. 347.
Komentar
Posting Komentar