Ayat dan Hadis tentang Harta dan Hak Milik dalam Islam MATERI PERKULIAHAN Pertemuan Ke-2


Ayat dan Hadis tentang Harta dan Hak Milik dalam Islam

MATERI PERKULIAHAN

Pertemuan Ke-2

Dosen : Heri Sutopo, M.E | NBM . 1.464.790

1. Pendahuluan

Harta merupakan salah satu unsur penting dalam kehidupan manusia. Dalam Islam, harta tidak hanya dipandang sebagai alat untuk memenuhi kebutuhan hidup, tetapi juga sebagai sarana untuk melaksanakan berbagai bentuk ibadah seperti zakat, infak, sedekah, dan haji. Oleh karena itu, Islam memberikan aturan yang jelas mengenai cara memperoleh, mengelola, dan mendistribusikan harta.

Islam menegaskan bahwa kepemilikan hakiki terhadap seluruh harta di alam semesta adalah milik Allah SWT, sedangkan manusia hanya diberi amanah untuk mengelolanya dengan baik.¹

2. Pengertian Harta dalam Islam

Secara bahasa, kata al-māl berarti sesuatu yang dimiliki dan dapat dimanfaatkan oleh manusia.

Menurut ulama fikih, harta adalah sesuatu yang memiliki nilai dan dapat dimanfaatkan menurut ketentuan syariat.² Dengan demikian, segala sesuatu yang memiliki nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan seperti uang, tanah, rumah, kendaraan, dan hasil usaha termasuk dalam kategori harta.

3. Konsep Kepemilikan Harta dalam Islam

1. Kepemilikan Mutlak Milik Allah SWT

Islam mengajarkan bahwa seluruh harta yang ada di dunia pada hakikatnya adalah milik Allah SWT.

Dalil Al-Qur’an

QS. Al-Baqarah ayat 284

لِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ ۗ وَإِن تُبْدُوا مَا فِي أَنفُسِكُمْ أَوْ تُخْفُوهُ يُحَاسِبْكُم بِهِ اللَّهُ

Artinya:

“Milik Allah-lah segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi...”³

Ayat ini menunjukkan bahwa manusia bukanlah pemilik mutlak dari harta, tetapi hanya sebagai pengelola.

2. Manusia sebagai Pengelola Harta

Manusia diberi amanah untuk mengelola harta dengan baik dan bertanggung jawab.

Dalil Al-Qur’an

QS. Al-Hadid ayat 7

آمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَأَنفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُم مُّسْتَخْلَفِينَ فِيهِ

Artinya:

“Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan infakkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu sebagai penguasanya.”⁴

Ayat ini menunjukkan bahwa manusia hanya diberi amanah untuk mengelola harta yang telah Allah titipkan.

3. Pengakuan Hak Kepemilikan Individu

Islam mengakui kepemilikan individu selama diperoleh dengan cara yang halal.

Dalil Al-Qur’an

QS. An-Nisa ayat 29

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ

Artinya:

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil kecuali dengan perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu.”⁵

Ayat ini menjadi dasar kebolehan aktivitas ekonomi seperti perdagangan dan usaha selama dilakukan secara adil.

4. Harta sebagai Amanah dalam Islam

Harta yang dimiliki manusia akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.

Dalil Hadis

Rasulullah SAW bersabda:

لَا تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ أَرْبَعٍ … وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَ أَنْفَقَهُ

Artinya:

“Tidak akan bergeser kaki seorang hamba pada hari kiamat sampai ia ditanya tentang empat perkara… tentang hartanya dari mana ia peroleh dan untuk apa ia belanjakan.”⁶

Hadis ini menjelaskan bahwa setiap manusia akan dimintai pertanggungjawaban atas harta yang dimilikinya.

5. Larangan Memperoleh Harta Secara Batil

Islam melarang segala bentuk perolehan harta yang tidak sesuai dengan syariat.

Dalil Al-Qur’an

QS. Al-Baqarah ayat 188

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ

Artinya:

“Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan janganlah kamu menyuap hakim.”⁷

Contoh perolehan harta yang dilarang dalam Islam antara lain:

  • riba
  • penipuan
  • pencurian
  • korupsi
  • suap

6. Anjuran Menginfakkan Harta

Islam mendorong umatnya untuk menggunakan harta dalam kebaikan.

Dalil Al-Qur’an

QS. Al-Baqarah ayat 261

مَّثَلُ الَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ

Artinya:

“Perumpamaan orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir...”⁸

Ayat ini menunjukkan besarnya pahala bagi orang yang bersedekah.

7. Hak Milik Umum dalam Islam

Selain kepemilikan individu, Islam juga mengenal kepemilikan umum.

Dalil Hadis

Rasulullah SAW bersabda:

النَّاسُ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ

Artinya:

“Manusia berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.”⁹

Hadis ini menunjukkan bahwa beberapa sumber daya alam merupakan milik bersama masyarakat.

8. Kesimpulan

Harta dalam Islam merupakan amanah dari Allah SWT yang harus dikelola dengan baik. Islam mengatur cara memperoleh, menggunakan, dan mendistribusikan harta agar tercipta keadilan dan kesejahteraan dalam masyarakat. Ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW memberikan pedoman yang jelas mengenai tanggung jawab manusia dalam mengelola harta.

Referensi

  1. Mardani, Fiqh Ekonomi Syariah (Jakarta: Kencana, 2012), hlm. 45.
  2. Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, Jilid 4 (Damaskus: Dar al-Fikr, 1989), hlm. 12.
  3. Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya (Jakarta: Depag RI, 2019), QS. Al-Baqarah: 284.
  4. Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, QS. Al-Hadid: 7.
  5. Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, QS. An-Nisa: 29.
  6. Abu Isa At-Tirmidzi, Sunan At-Tirmidzi, Kitab Sifat al-Qiyamah (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2000), hlm. 241.
  7. Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, QS. Al-Baqarah: 188.
  8. Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, QS. Al-Baqarah: 261.
  9. Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, Kitab Al-Buyu’ (Beirut: Dar al-Fikr, 1994), hlm. 347.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENDAHULUAN FIQIH MUAMALAH 2 (Lanjutan Ekonomi Syariah dan Pokok Kajiannya) Pert-1

KEDUDUKAN HADIS SEBAGAI SUMBER HUKUM DAN OTORITASNYA DALAM HUKUM EKONOMI ISLAM | HADIST AHKAM (IV) Pert-2

MATERI PENGANTAR PERKULIAHAN; AYAT DAN HADIS AHKAM EKONOMI SYARIAH Pert-1